JAMBI | GLOBAL SUMUT -Tiga tersangka kasus
dugaan korupsi di kantor PDAM Tirta Mayang, Kota Jambi,Jumat (2/11), dilimpahkan ke
penuntutan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Kasus korupsi
ini menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Mayang, Agus
Sunara, dan dua mantan direksinya, Yulianto, direktur Teknis, dan
Mashudi direktur keuangan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga melakukan dugaan penyimpangan dana dua item kegiatan di perusahaan daerah milik pemerintah daerah , yakni penggunaan dana pendidikan dan pembina. Dalam penggunaan dua item kegiatan ini, menurut pihak kejaksaan dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Dana pendidikan yang seharusnya diberikan kepada pegawai yang melanjutkan pendidikannya malah dibagi-bagikan ke seluruh pegawai.
Begitu juga dengan dana pembinaan,seharusnya dana itu digunakan untuk pembinaan, malah diberikan kepada pembina PDAM, yang tidak lain merupakan pejabat Kota Jambi.(Roy Andre /Gs /Jambi)
Ketiganya diduga melakukan dugaan penyimpangan dana dua item kegiatan di perusahaan daerah milik pemerintah daerah , yakni penggunaan dana pendidikan dan pembina. Dalam penggunaan dua item kegiatan ini, menurut pihak kejaksaan dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Dana pendidikan yang seharusnya diberikan kepada pegawai yang melanjutkan pendidikannya malah dibagi-bagikan ke seluruh pegawai.
Begitu juga dengan dana pembinaan,seharusnya dana itu digunakan untuk pembinaan, malah diberikan kepada pembina PDAM, yang tidak lain merupakan pejabat Kota Jambi.(Roy Andre /Gs /Jambi)
Posting Komentar
Posting Komentar