JAMBI | GLOBAL SUMUT - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan
pompong senilai Rp 3,4 miliar pada tahun 2010 lalu di Kabupaten Tanjung
Jabung Timur (Tanjabtim), hingga saat ini belum ditingkatkan ke tahap
penuntutan. Saat ini, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Jambi, masih melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka Zainal
Abidin, rekanan dari CV Dulandari.
"Penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (8/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, guna melengkapi pemberkasan kasus ini pihak Mabes Polri juga sudah turun untuk melakukan pemeriksaan. Hanya saja tidak diketahui hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim Mabes Polri tersebut.
"Tim dari Mabes sudah selesai melakukan pemeriksaan, dan sudah kembali ke Mabes namun apa hasil pemeriksaan mereka saya belum tahu," ujar Almansyah.(Roy Andre /Global/Jambi)
"Penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (8/11).
Seperti diberitakan sebelumnya, guna melengkapi pemberkasan kasus ini pihak Mabes Polri juga sudah turun untuk melakukan pemeriksaan. Hanya saja tidak diketahui hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim Mabes Polri tersebut.
"Tim dari Mabes sudah selesai melakukan pemeriksaan, dan sudah kembali ke Mabes namun apa hasil pemeriksaan mereka saya belum tahu," ujar Almansyah.(Roy Andre /Global/Jambi)
Posting Komentar
Posting Komentar