AEK KANOPAN | GLOBAL SUMUT - Masyarakat Lobuhuala Desa
Siamporik Kecamatan Kualuh selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara membawa dua
keranda mayat ke kantor bupati Labura. Masyarakat yang mengatasnamakan Lembaga
Transformasi Sosial( eLTrans) menuntut Pemkab Labura yang tidak pernah
mendapatkan respon positif keluhan masyarakatnya dalam menyelesaikan perampasan
tanah yang dilakukan oleh PT KDSIJ milik HBD, Rabu ( 14/11) pukul 13.40
Hendra ARH koordinator aksi dan
Azlan kordinator lapangan mengatakan orasinya dalam slebaran pernyataan sikap yang
dibacakannya, tangkap HBD yang diduga sebagai dalang pengrusakan lahan
masyarakat desa Lobuhuala,meminta Pemkab Labura agar memberikan izin pada
masyarakat Lobuhuala yang menguasai dan mengusahai lahan register yang sekarang
ini dikuasai oleh PT KDSIJ, meminta Pemkab Labura agar membebaskan dua warga
yang ditahan Polres Labuhanbatu yakni Amir Hamzah Munthe, Doly Munthe, serta
usut tuntas mafia tanah dan pihak terkait dalam pengrusakan tanaman masyarakat
ditanah register Lobuhuala dan Siamporik.
Pantauan wartawan massa masyarakat Lobuhuala yang berjumlah seratusan orang
yang mendemo dan membawa keranda mayat kekantor bupati Labura. Terlihat
berbagai tulisan spanduk yang sengaja dibawa” Tangkap HBD mafia tanah dan
pengrusakan lahan karet milik masyarakat Lobuhuala” dan Copot Kepala Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Labura yang telah membiarkan mafia tanah melakukan
pengrusakan lahan register yang diusai masyarakat Lobuhuala.
Setelah teriakan masyarakat masa
yang membawa keranda mayat itu, Amran matondang Setdakab Labura dan Habibuddin
Siregar Asisten I Setdakab mendatangi massa pengunjukrasa dari Lobuhuala itu,
untuk meminta perwakilan dari masyarakat melakukan dengar pendapat keluhan dan
permasalahan yang dialami masyarakat.
Dalam pertemuan dengar pendapat
massa masyarakat Lobuhuala diruangan Setdakab, Amran Matondang mengatakan
Pemkab labura akan menyelesaikan permasalahan yang dialami masyarakat. Pemkab
labura tetap akan memperjuangkan hak-hak masyarakat petani yang ada di Labura
ini.
Seusai melakukan dengar pendapat
di ruangan Setdakap, masyarakatpun membubarkan diri dengan aman dan tertip
sekitar pukul 16.30.(Untung Hardianto / Labura )
Posting Komentar
Posting Komentar