MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT - Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Fornt (SPF) Front
Pembela Islam (FPI) Sumut, mendatangi Mako Polsek Medan Labuhan untuk
mendesak pihak kepolisian maupun Jaksa agar segera menuntaskan kasus
pemalsuan tanda tangan dengan tersangka Rusmiati, Rabu
(28/11/2012).
Pantauan wartawan, puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Fornt (SPF) Front Pembela Islam (FPI) Sumut menggunakan atribut putih-putih serta puluhan bendera dengan bambu tersebut menanyakan terkait kasus pemalsuan tanda tangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 283 KUHPidana dengan tersangka Rusmiati warga Jalan Rumah Potong Hewan, Mabar Hilir, Medan Deli, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan beberapa personil kepolisian menjaga pengamanan sedangkan massa SPF belum bisa memasuki Mako Polsek Medan Labuhan.
Dalam orasinya selaku Ketua SPF FPI Sumut, sangat menyayangkan pihak kepolisian khususnya Polsek Medan Labuhan yang terlalu lamban dalam menangani masalah ini.
“Kita sudah menunggu berbulan-bulan yang akhirnya sampai saat ini hampir tujuh bulan. Tapi pihak polsek selalu buang badan yang katanya selalu masih dalam penyidikan,” kata Roby.
Dalam kasus yang menimpa aggotanya, Yahmin (54) warga Terjun, Kecamatan Medan Labuhan, dengan nomor Pol: LP/ 323/ IV/ 231/ RPB/ Sek- Medan Labuhan tertanggal 24 April 2011 dengan kasus pemalsuan tandatangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 283 KUHPidana dengan tersangka Rusmiati warga Jalan Rumah Potong Hewan, Mabar Hilir, Medan Deli, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.
Bahkan yang lebih menggelitik lagi penyidik Polsek Medan Labuhan, Brigadir Siahaan meminta pelapor menghadirkan orang yang melihat tandatangan itu dipalsukan. “Padahal dari hasil Pus Lab Forensik Mabes Polri sudah ada, dengan menyebutkan tidak sesuai dengan tanda tangan Yahmin. Disini kita bisa menduga kalau pihak penyidik sudah terima suap” ucap Roby. (H.Silaen / Mdn)
Pantauan wartawan, puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Fornt (SPF) Front Pembela Islam (FPI) Sumut menggunakan atribut putih-putih serta puluhan bendera dengan bambu tersebut menanyakan terkait kasus pemalsuan tanda tangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 283 KUHPidana dengan tersangka Rusmiati warga Jalan Rumah Potong Hewan, Mabar Hilir, Medan Deli, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan beberapa personil kepolisian menjaga pengamanan sedangkan massa SPF belum bisa memasuki Mako Polsek Medan Labuhan.
Dalam orasinya selaku Ketua SPF FPI Sumut, sangat menyayangkan pihak kepolisian khususnya Polsek Medan Labuhan yang terlalu lamban dalam menangani masalah ini.
“Kita sudah menunggu berbulan-bulan yang akhirnya sampai saat ini hampir tujuh bulan. Tapi pihak polsek selalu buang badan yang katanya selalu masih dalam penyidikan,” kata Roby.
Dalam kasus yang menimpa aggotanya, Yahmin (54) warga Terjun, Kecamatan Medan Labuhan, dengan nomor Pol: LP/ 323/ IV/ 231/ RPB/ Sek- Medan Labuhan tertanggal 24 April 2011 dengan kasus pemalsuan tandatangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 283 KUHPidana dengan tersangka Rusmiati warga Jalan Rumah Potong Hewan, Mabar Hilir, Medan Deli, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.
Bahkan yang lebih menggelitik lagi penyidik Polsek Medan Labuhan, Brigadir Siahaan meminta pelapor menghadirkan orang yang melihat tandatangan itu dipalsukan. “Padahal dari hasil Pus Lab Forensik Mabes Polri sudah ada, dengan menyebutkan tidak sesuai dengan tanda tangan Yahmin. Disini kita bisa menduga kalau pihak penyidik sudah terima suap” ucap Roby. (H.Silaen / Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar