0
Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Sungai Batanghari 7 Orang Ditahan
JAMBI  | GLOBAL SUMUT  - Sedikitnya 7 orang tersangka korupsi dari dua kasus yang berbeda ditahan pihak kejaksaan Negri Jambi, kemarin (29/10). Satu di antaranya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi, dan enam lainnya lebih beruntung, karena hanya berstatus tahanan kota.
Tersangka yang ditahan di Lapas Jambi adalah Wahyu Asoka, kuasa Direktur PT Lince Romauli Raya, yang tersangkut kasus korupsi proyek pengerukan Sungai Batanghari. Sedangkan enam tersangka lainnya terlibat kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Provinsi Jambi.

Penahanan terhadap Wahyu Asoka dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi setelah melakukan pemeriksaan sejak pagi hingga sekitar pukul 17.30.

Sebelum ditahan, Wahyu diperiksa dua penyidik Kejati Jambi, Yuli dan Nendri di salah satu ruang penyidik intelijen kejati. Pihak kejati menegaskan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi, melakukan tindak pidana, dan melarikan diri.
Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” terang Wito, Aisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi didampingi Kasi Penkum Andi Ashari.

Pantauan di lapangan, sebelum ditahan, pukul  16.55, Wahyu Asoka menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Direktur Utama RSUD Raden Mattaher Jambi Ali Imran. Dari cek kesehatan, tersangka dinyatakan sehat. Sekitar 15 menit di dalam klinik, Wahyu keluar didampingi dua staf kejaksaan. Mengenakan kemeja putih, Wahyu Asoka tampak sehat.

Eksekusi baru bisa dilakukan sekitar pukul 18.35. Wahyu Asoka digiring ke mobil tahanan Kejati nopol S 1332 SOQ tanpa perlawanan. Sementara wanita paruh baya, yang diketahui mertua Wahyu Asoka tak kuasa menahan kesedihan. Tangis pun pecah sesaat Wahyu Asoka dibawa ke Lapas Kelas II A Jambi.
Selain melakukan penahanan, penyidik Korps Adhyaksa terus melakukan pengembangan dan menetapkan satu tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5,4 miliar tersebut. Tersangka baru itu adalah Tonggung Napitupulu, Direktur Utama PT Lince Roumauli Raya.

Penetapan status tersangka sejak Oktober 2012, sesuai Sprint dik No 643/N.5/d.1/2012. " Ini hasil pengembangan penyidikan dari keterangan saksi-saksi. Tonggung Napitupulu adalah pemberi kuasa kepada Wahyu Asoka dan Geri Iskandar, tersangka lain dalam kasus pengerukan Sungai Batanghari. Dan penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan melihat, siapa lagi yang bertanggung jawab," kata Wito.

Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerukan Alur Pelayaran Sungai Batanghari tahun 2011 senilai Rp 7,78 miliar memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, sudah menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP perwakilan Jambi. Dari hasil audit tersebut, terungkap negara dirugikan sebesar Rp 5,4 miliar lebih.

Proyek senilai Rp 7,781 miliar ini diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar lebih. Proyek yang dikerjakan oleh PT Lince Romauli Raya dengan masa kerja 90 hari, dimulai sejak 18 Agustus hingga 16 November 2011. Masa kerja tersebut diperpanjang selama 25 hari hingga 11 Desember 2011.
Meski sudah diperpanjang, namun hingga kini perkerjaan belum tuntas. Program kegiatan pengerukan alur Sungai Batanghari Jambi itu ada pada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dikerjakan pada tahun anggaran 2011 dengan kegiatan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku hingga Jambi. (Roy Andre / Jambi)

Posting Komentar

Top