Iklab Medan bersama masyarakat muslim anggota STM Al-Hasanah Kelurahan Kemenangan Tani dan Kelurahan Lau Chi, namun saat ini plank tanah wakaf tersebut telah dibaut Orang Tak Kenal (OTK), dalam hal pihak aparat kepolisian didesak untuk melakukan pengusutan karena dinilai telah melanggar hukum yang berlaku di negeri ini.
Hal itu ditegaskan Sukrisno selaku aktivis DPP.Lembaga Bantuan Hukum Satgas Reformasi Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat serta Lembaga Reclasering Indonesia melalui WMP, Senin (22/10/2012) di Medan.
Sebagaimana diketahui kata Sukrisno, secara resmi telah memasang plank tanah wakaf diatas tanah seluas 4000M2 atau 4 Hektar terletak
di Kelurahan Lau Chi Lingkungan I Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu
(14/10).
Bahkan kegiatan pemasangan plank tanah wakaf tersebut juga turut dihadiri Kepala Lingkungan I Pinus serta ratusan warga BKM Iklab Medan dipimpin langsung ketua BKM Iklab Drs H.Syahnan T.Hasibuan, bahkan
sebelumnya telah memberitahukan kegiatan itu secara tertulis kepada pihak Muspika setempat.
Menurut H.Syahnan T.Hasibuan, lokasi tanah wakaf mesjid dinilai sudah padat dan bertimpa sehingga perlu penambahan lokasi tanah wakaf. Tanah Wakaf tersebut merupakan pemberian dari Sultan Deli Azmy Perkasa Alam Alhaj yang dituangkan dalam surat pelepasan hal tanggal 25 oktober 1997 bersamaan dengan 23 hari bulan jumadil Akhir 1418 H. Dan surat pelepasan dari Sultan Deli itu telah didaftarkan dan dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Medan nomor 4851/LEG/x/2012 ditanda tangani oleh Paniter PN Medan Billiater Sitepu, SH, MH.
Dalam
surat pelepasan surat tersebut, sultan Deli menyerahkan kepada Drs H Syahnan T.Hasibuan selaku ketua BKM Iklab Medan menyatakan pelepasan hak tanah adat kesultanan deli bekas concesie Bekala
diberikan untuk wakaf pekuburan Islam dan pembangunan pengajian Aqidah Islam, panti asuhan, pembangunan perumahan para nazir dan guru agama mesjid Iklab serta pembangunan madrasah Ibtidaiyah untuk kepentingan masyarakat.(Agus salim).
Posting Komentar
Posting Komentar