0

MEDAN | GLOBAL SUMUT - Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat (Sekdakab), Surya Djahisa,  mengaku tak takut ditahan. Ia malah mempersilahkan agar jaksa segera melakukan penyelidikan.

"Silahkan saja," kata Surya Djahisa kepada wartawan, saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Keuangan Sekretariat Daerah pemkab Langkat tahun 2008, dengan terdakwa Yantini, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/10). 

Kontan saja pernyataan itu ditertawai oleh para pengunjung sidang. Pasalnya, pernyataan tersebut dilontarkan Surya Djahisa saat hendak keluar ruang sidang, dan di dengar oleh hakim. Anehnya, para hakim yang menyidangkan perkara ini hanya senyum-senyum saja mendengar pernyataan tersebut. Pernyataan agar Surya Djahisa ditetapkan sebagai terdakwa, dikatakan majelis hakim dipimpin Suhartanto SH,  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lando Aritonang SH, saat  Surya Djahisa menjadi saksi.  

" Mengapa Sekdakab Langkat Surya Djahisa tidak ikut ditetapkan sebagai terdakwa ?," kata Suhartanto kepada JPU. Mendengar hal itu, spontan wajah  pria yang  sudah lebih dua tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Stabat, terkait kasus dugaan korupsi Pajak (PPh 21) ini pun berkeringat. Apalagi, kuasa hukum Yantini juga meminta agar JPU segera menahan Surya Djahisa.

Selain Surya Djahisa, H Taufik mantan kabag Keuangan Langkat juga ikut dijadikan saksi. Diperisdangan, pria yang mengaku menjabat Kabag Keuangan sejak yahun 2000 sampai 2008 ini menerangkan, pencairan dana pada bulan Maret 2008 sebesar Rp.1,2 M lebih dilakukan oleh Bandahara Pembantu (terdakwa Juneidi). Menurutnya, kegiatan itu tidak dilaksanakan dan tidak ada pertanggung jawabannya. Bahkan, saksi Taufik dengan tegas mengatakan mengenai penggunaan anggaran adalah tanggung jawab  Bendahara Pembantu. 

"Saya sebetulnya sudah mengirimkan surat kepada ketua tim pemeriksa BPK RI tertanggal 19 Maret 2009. Isinya, menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan tim pemeriksa BPK RI atas SPJ bagian keuangan Setdakab langkat tahun 2008 yang belum di SPJ kan sebesdar Rp874.675.575.  SPJ bagian keuangan Langkat sebesar Rp374.720.575, dan kekurangan SPJ sebesar Rp499.955.000, belum dapat diselesaikan mengingat sampai saat ini dana tersebut tidakdiserahkan oleh bendahara pengeluaran Setdakab Langkat kepada bendahara pengeluaran pembantu bagian keuangan Setdakab Langkat," ujarnya.

Lebih jauh, Suhartanto mengutip keterangan saksi, Staf Keuangan Setdakab Langkat, Muhammad Effendi Matondang yang mengatakan, pencairan anggaran harus melampirkan SPm yang diteken Surya. Tanpa dokumen itu dana tidak bisa dicairkan. 

Dalam hal ini, saksi mengakui anggaran kegiatan Sosialisasi Bimtek Peraturan Perundangan senilai Rp 124.900.000 dan sosialisasi neraca kegiatan sebesar Rp 375 juta memang sudah disusun, tapi tidak dilaksanakan. Bahkan, panitia pelaksananya juga tidak dibentuk."Terdakwa kan tidak bisa meneken dan mengeluarkan SPM,” tegas Suhartanto.(Red/GS/Mdn) 

Posting Komentar

Top