MEDAN | GLOBAL SUMUT - Sekretaris Daerah
Kabupaten Langkat (Sekdakab), Surya Djahisa, mengaku tak takut ditahan.
Ia malah mempersilahkan agar jaksa segera melakukan penyelidikan.
"Silahkan saja," kata Surya Djahisa kepada wartawan, saat menjadi saksi
dalam kasus dugaan korupsi Keuangan Sekretariat Daerah pemkab Langkat
tahun 2008, dengan terdakwa Yantini, di Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Senin (22/10).
Kontan saja pernyataan itu ditertawai oleh para pengunjung sidang.
Pasalnya, pernyataan tersebut dilontarkan Surya Djahisa saat hendak
keluar ruang sidang, dan di dengar oleh hakim. Anehnya, para hakim yang
menyidangkan perkara ini hanya senyum-senyum saja mendengar pernyataan
tersebut. Pernyataan agar Surya Djahisa ditetapkan sebagai terdakwa,
dikatakan majelis hakim dipimpin Suhartanto SH, kepada Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Lando Aritonang SH, saat Surya Djahisa menjadi saksi.
" Mengapa Sekdakab Langkat Surya Djahisa tidak ikut ditetapkan sebagai
terdakwa ?," kata Suhartanto kepada JPU. Mendengar hal itu, spontan
wajah pria yang sudah lebih dua tahun ditetapkan sebagai tersangka
oleh Kejari Stabat, terkait kasus dugaan korupsi Pajak (PPh 21) ini pun
berkeringat. Apalagi, kuasa hukum Yantini juga meminta agar JPU segera
menahan Surya Djahisa.
Selain Surya Djahisa, H Taufik mantan kabag Keuangan Langkat juga ikut
dijadikan saksi. Diperisdangan, pria yang mengaku menjabat Kabag
Keuangan sejak yahun 2000 sampai 2008 ini menerangkan, pencairan dana
pada bulan Maret 2008 sebesar Rp.1,2 M lebih dilakukan oleh Bandahara
Pembantu (terdakwa Juneidi). Menurutnya, kegiatan itu tidak dilaksanakan
dan tidak ada pertanggung jawabannya. Bahkan, saksi Taufik dengan tegas
mengatakan mengenai penggunaan anggaran adalah tanggung jawab
Bendahara Pembantu.
"Saya sebetulnya sudah mengirimkan surat kepada ketua tim pemeriksa BPK
RI tertanggal 19 Maret 2009. Isinya, menindaklanjuti hasil temuan
pemeriksaan tim pemeriksa BPK RI atas SPJ bagian keuangan Setdakab
langkat tahun 2008 yang belum di SPJ kan sebesdar Rp874.675.575. SPJ
bagian keuangan Langkat sebesar Rp374.720.575, dan kekurangan SPJ
sebesar Rp499.955.000, belum dapat diselesaikan mengingat sampai saat
ini dana tersebut tidakdiserahkan oleh bendahara pengeluaran Setdakab
Langkat kepada bendahara pengeluaran pembantu bagian keuangan Setdakab
Langkat," ujarnya.
Lebih jauh, Suhartanto mengutip keterangan saksi, Staf Keuangan Setdakab
Langkat, Muhammad Effendi Matondang yang mengatakan, pencairan anggaran
harus melampirkan SPm yang diteken Surya. Tanpa dokumen itu dana tidak
bisa dicairkan.
Dalam hal ini, saksi mengakui anggaran kegiatan Sosialisasi Bimtek
Peraturan Perundangan senilai Rp 124.900.000 dan sosialisasi neraca
kegiatan sebesar Rp 375 juta memang sudah disusun, tapi tidak
dilaksanakan. Bahkan, panitia pelaksananya juga tidak dibentuk."Terdakwa
kan tidak bisa meneken dan mengeluarkan SPM,” tegas
Suhartanto.(Red/GS/Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar