MEDAN | GLOBAL SUMUT - Sultan Deli Azmy Perkasa Alam Alhaj melalui suratnya nomor
:111.30/IM-SD/I/1997 dan telah didaftar di notaries H.hasnil Basri
Nasution, SH tanggal 10 Juni 1997 menegaskan dan menyatakan bahwa
Diatas tanah konsesi (selama konsesi masih berjalan ) tidak dapat
diterbitkan hak dalam bentuk apapun.
Terkecuali tanah yang disebutkan tidak termasuk dalam areal konsesi
sesuai akte kontrak ( Konsesi Deli). Saat ini ada pihak yang mengaku
memiliki sebagian lahan tersebut dan lahan bekas konsesi lainnya, dalam
bentuk grant sultan yang pada kenyataannya banyak dipalsukan.
Hal itu dibenarkan Ketua DPP LSM Forum Peduli Pertanahan Indonesia
(FORLITAN) melalui Asep Kartika Hadibrata selaku Sekjen Forlitan dan
Jumangin selaku Ketua 1 bekerjasama dengan DPP.Lembaga Bantuan Hukum
Satgas Reformasi Kesatuan Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat serta
Lembaga Reclasering Indonesia kepada Global Sumut, Rabu (17/10/2012).
Diterangkannya, peryataan sultan deli tersebut didukung dengan Judical
Statement atas tanah bekas konsesi oleh Prof.DR.A.P.Perlindungan, SH
selaku konsultan hokum agrarian/notariat tanggal 22 September 1997 yang
didaftarkan di kantor notaries Sutrisno, SH dengan nomor :
975/Not/L/IX/1997, dan didalam statementnya ditegaskan, 1. Bahwa
terhadap adanya grant sultan atas tanah konsesi ada sesuatu yang tak
mungkin terjadi karena tak ada contoh diatas tanah consesi masih ada
grant sultan sebagai milik pribadi seseorang.
2. maka tepatlah pihak-pihak yang telah membuat grant sultan yang palsu tersebut dihukum oleh pengadilan negeri .
Setelah membaca seluruh berkas yang ada (berkas consesi deli) maka
Profesor DR.A.P.Parlindungan SH memberikan satu laporan hukum bahwa
tanah bekas consesi tersebut adalah tetap milik dari Sultan Deli. Jadi
engan persetujuan dari Sultan Deli, maka atas tanah-tanah bekas consesi
tersebut dapat diteruskan permohonan haknya kepada instansi badan
pertanahan nasional .
Statement Prof.DR.A.P.Parlindungan tersebut didukung oleh peryataan
Menteri Negara Agraria/kepala Badan pertanahan nasional Ir. Soni Harsono
yang menegaskan bahwa “Apabila tanah yang diperlukan tanah ulayat
ataupun tanah adat perolehan haknya melalui proses PELEPASAN HAK ULAYAT
dari penguasa masyarakat adat, ditindak lanjuti dengan pemberian hak
atas tanah oleh Pemerintah .
Pemberian perlindungan hokum kepada masyarakat pemilik, termasuk pemilik
tanah adat dan ulayat yaitu dengan pemberian ganti rugi atau pemberian
Recognisi . Tanah ulayat dan tanah adat atas tanah tetap dihormati,
terutama dalam proses pembebasan tanah, tentu saja dengan pembuktian
menurut adat yang berlaku misalnya melalui kesaksian para ketua adat.
Yang dituangkan dalam pasal 3 UU Pokok Agraria, hak ulayat diakui oleh
UU Pokok Agraria.
Bagi perusahaan, baik BUMN atau BUMD, maupun perusahan swasta dapat
mempunyai tanah dengan Hak Guna bangunan (HGB), Hak Pakai atau dalam
tanahnya digunakan untuk usaha perkebunan dan sejenisnya dapat dimiliki
dengan Hak Guna Usaha (HGU), apabila memerlukan tanah yang status hak
milik dapat diperoleh melalui proses pelepasan hak , sedangkan untuk
hak-hak yang lain perolehannya dapat dilakukan melalui jual beli.
Apabila tanah yang diperlukan statusnya tanah hak, perolehan haknya
tergantung pada ada tidaknya kesediaan pemiliknya untuk menyerahkan
kepada pihak yang memerlukan.Menyingkapi peryataan Sultan Deli tersebut,
saat ini kami dari DPP LSM Forum Peduli Pertanahan Indonesia (FORLITAN)
bekerjasama dengan DPP.Lembaga Bantuan Hukum Satgas Reformasi Kesatuan
Aksi Pengemban Amanat Penderitaan Rakyat serta Lembaga Reclasering
Indonesia telah menemukan beberapa Grant Sultan yang diduga palsu telah
beredar di kalangan masyarakat yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
mengaku dari keluarga Sultan Deli antara lain adanya Grant Sultan diatas
tanah bekas konsesi Mabar, yang saat ini tanah tersebut dikuasai oleh
PT Kawasan Industri Medan (KIM) dan juga Perum Perumnas serta perusahan
swasta lainnya.
Kami juga menemukan adanya grant sultan yang diduga palsu diatas tanah
bekas konsesi Seruwai /Tjong Afi, serta di kawasan tanah Belawan dan
Polonia Medan.Kami siap mengamankan tanah kesultanan deli sesuai dengan
kuasa yang kami terima dari salah satu pemegang amanah Sultan deli Azmy
Perkasa Alam Alhaj dan akan melaporkan pihak-pihak yang diduga turut
serta memalsukan grant sultan,”tegas Jumangin dan Asep Kartika Adibrata
selaku pengurus DPP Forlitan di Jakarta.
(Agus Salim).
Posting Komentar
Posting Komentar