Medan,Global Sumut.com - Barita Parapat (53) tahun, janda almarhum (alm) Sutan Simorangkir
warga jalan Panglima Denai Medan harus berjuang selama 3 tahun untuk
mendapatkan kepastian Hukum memperjuangkan hak-haknya. Barita Parapat
yang kondisinya lemah karena sudah sakit-sakitan hingga saat ini belum
mendapatkan pesangon setelah alm. suaminya yang telah mengabdi selama 35
tahun itu tidak dapat lagi bekerja sebagai karyawan di CV Suhenry Mebel
jalan Gandi no 293 Medan karena sakit keras dan ahirnya meninggal
dunia.
Barita Parapat kepada Gloobalberita di rumahnya mengatakan, dengan proses hukum yang panjang bersama pengacaranya dari LBH Aliansi Serikat Perkerja Indonesia Kolahman Saragih, SH,MH melakukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan dimenangkan oleh Barita Parapat sesuai putusan MA RI No. 188 K/pdt.sus/2010 tertqanggal 6 April 2010.
Sebelumnya karena penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi tidak tercapai karena pihak CV Suhenry Mebel tidak beritikat baik untuk menyelesaikannya, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan tertanggal 27 juli 2009 telah mengeluarkan keputusan anjuran agar pengusaha CV Suhenry Mebel membayar kepada Barita Parapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak selama sakit dan uang pengganti cuti dengan jumlah 53.510.000,- rupiah, namun pemilik CV Suhenry Mebel Aheng tetap tidak perduli, ungkap Barita.
Penetapan Eksekusi
Barita Parapat menceritakan, setelah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negri ((PN) Medan, guna memenuhi isi putusan MA RI tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Medan telah mengabulkan permohonan eksekusi kami dan telah melakukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap barang/milik CV. Suhenri berupa satu unit mobil Suzuki Grend Vitara BK 391 SH yang ditetapkan pada tanggal 17Maret 2012, namun hingga saat ini barang tersebut belum dilelang dan kami tidak tau dimana rimbanya, ungkapnya.
Barita menambahkan saat ini saya sudah sakit-sakitan padahal sudah 3 tahun saya berjuang namun hingga saat ini saya tidak mendapatkan hak-hak saya, apa saya sudah mati duluan baru masalah ini selesai, ungkap barita sambil mengeluarkan air mata. Oleh karena itu saya sangat bermohon kepada para penegak hukum agar nasib saya diperhatikan, jangan karena saya seorang janda yang tidak memiliki apa-apalagi setelah habis untuk perobatan alm suami saya tidak diperdulikan, ungkapnya.
Sementara itu salah seorang pegawai hubungan Industririal PN Medan kepada gloobalberita diruang kerjanya, Senin ((1/10) mengatakan "saya tidak mengetahui masalah itu", kalau mau jelasnya tanyakan saja kepada Muliadi Syahputra Bagian Eksekusi, ungkapnya namun setelah ditemui Muliadi tidak berada ditempat, sedangkan HPnya tidak aktif. ((HS/GS)
Barita Parapat kepada Gloobalberita di rumahnya mengatakan, dengan proses hukum yang panjang bersama pengacaranya dari LBH Aliansi Serikat Perkerja Indonesia Kolahman Saragih, SH,MH melakukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan dimenangkan oleh Barita Parapat sesuai putusan MA RI No. 188 K/pdt.sus/2010 tertqanggal 6 April 2010.
Sebelumnya karena penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi tidak tercapai karena pihak CV Suhenry Mebel tidak beritikat baik untuk menyelesaikannya, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan tertanggal 27 juli 2009 telah mengeluarkan keputusan anjuran agar pengusaha CV Suhenry Mebel membayar kepada Barita Parapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak selama sakit dan uang pengganti cuti dengan jumlah 53.510.000,- rupiah, namun pemilik CV Suhenry Mebel Aheng tetap tidak perduli, ungkap Barita.
Penetapan Eksekusi
Barita Parapat menceritakan, setelah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negri ((PN) Medan, guna memenuhi isi putusan MA RI tersebut, Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Medan telah mengabulkan permohonan eksekusi kami dan telah melakukan sita eksekusi (executorial beslag) terhadap barang/milik CV. Suhenri berupa satu unit mobil Suzuki Grend Vitara BK 391 SH yang ditetapkan pada tanggal 17Maret 2012, namun hingga saat ini barang tersebut belum dilelang dan kami tidak tau dimana rimbanya, ungkapnya.
Barita menambahkan saat ini saya sudah sakit-sakitan padahal sudah 3 tahun saya berjuang namun hingga saat ini saya tidak mendapatkan hak-hak saya, apa saya sudah mati duluan baru masalah ini selesai, ungkap barita sambil mengeluarkan air mata. Oleh karena itu saya sangat bermohon kepada para penegak hukum agar nasib saya diperhatikan, jangan karena saya seorang janda yang tidak memiliki apa-apalagi setelah habis untuk perobatan alm suami saya tidak diperdulikan, ungkapnya.
Sementara itu salah seorang pegawai hubungan Industririal PN Medan kepada gloobalberita diruang kerjanya, Senin ((1/10) mengatakan "saya tidak mengetahui masalah itu", kalau mau jelasnya tanyakan saja kepada Muliadi Syahputra Bagian Eksekusi, ungkapnya namun setelah ditemui Muliadi tidak berada ditempat, sedangkan HPnya tidak aktif. ((HS/GS)
Posting Komentar
Posting Komentar