MEDAN | GLOBAL SUMUT - Kasus
Penganiayaan yang dilakukan Oknum Penyidik Poldasu
Brigadir AJ.Sitanggang kepada M.Erwin alias Erwin akan dilaporkan ke
Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, mungkin kasus memalukan ini lebih
dasyat dari pada kasus korupsi Simulator. Hasbi Sitorus SH selaku
Penasehat Hukum M.Erwin mengaku sangat keberatan dan protes keras atas
tindakan penganiayaan yang di lakukan oleh Penyidik Poldasu terhadap
Kliennya tersebut.
"Saya sebagai Penasehat Hukum M.Erwin sangat keberatan dan protes keras
atas pelaku penganiayaan yang di lakukan oleh Penyidik Poldasu terhadap
Klien saya M.Erwin, hingga saat ini Petinggi-petinggi Poldasu
seolah-olah menutup-nutupi dan sengaja pelaku penganiayaan terhadap
M.Erwin tidak naik kepermukaan,"ungkapnya pada sejumlah wartawan Rabu
(24/10/2012).
Lebih lanjut disampaikan, dimana hal ini menunjukan Kapolda Sumut
sepertinya tidak konsten dan mengabaikan nasib orang yang dianiaya oleh
Penyidik Poldasu, sehingga kami menilai kalau Kapoldasu tidak Respon dan
Tanggap dalam menangani masalah penganiayaan ini karena tidak adanya
tindakan tegas bagi Penyidik Poldasu pelaku penganiayaan terhadap
M.Erwin, dan pekara ini seolah-olah ditutup-tutupi dan ditidurkan oleh
Petinggi-petinggi poldasu sendiri sehingga kami menilai hal ini harus di
ungkap karena pihak kepolisian dalam hal ini Kapolda Sumut sebagai
pimpinan tertinggi di Polda Sumatera Utara seolah-olah jalan ditempat
dan mengabaikan hak-hak dari Klien kami.
Bahkan masalah ini sudah menjadi perhatihan dari hampir semua media masa
di Kota Medan, baik itu Media Cetak, Online, TV bahkan LSM, tapi
sayangnya Pihak-pihak terkait seolah-olah Tutup Mata dan Tutup Telinga.
Itu terbukti pada saat LSM Laskar Merah Putih Indonesia mengadakan aksi
damai di Gedung POLDASU dan menyurati POLDA Sumut Nomor :
100/PC?LSM-LMPI/X/2012 tertanggal 01 oktober 2012 dan Pihak POLDASU pun
mejawab dan membantah atas pemberitahuan aksi damai unjuk rasa LSM-LMPI
Nomor :B/5411/X/2012/Ditresnarkoba tertanggal 18 Oktober 2012.
Sayangnya Surat Jawaban tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada,
dimana ada tertulis " M.Erwin Als Ewin ditangkap di Jalan.Teladan Kec.
Medan Kota" namun faktanya M.Erwin Als Ewin diambil sewaktu wajib lapor
di Polsek Medan Kota karena dituduh dan diteriaki rampok Oleh Oknum
Poldasu, karena tidak terbukti M.Erwin pun dibebaskan oleh Polsek Medan
Kota.
Dalam Surat Jawaban itu tertulis bahwa " M.Erwin Als Ewin selama proses
penyidikan pihak penyelidik memperlakukan tersangka dengan wajar dan
tidak ada melakukan kekerasan dalam penegakan Hukum", akantetapi
faktanya Wajah M.Erwin Lembam-lembam, Lengan Tangan Kanan dan Kiri ada
Luka seperti Luka bakar (Melepuh) serta tulang Rusuknya Patah. Jadi
semua bantahan dari Poldasu yang ditanda tangani Direktur Reserse
Narkoba Kombes Pol.Drs. Andjar Dewanto SH.MBA semuanya bertolak belakang
dari Fakta-fakta yang ada.
Berangkat dari pemasalahan itu maka kami selaku Penasehat Hukum bersama
Orang Tua M.Erwin yakni Efendi akan langsung menemui Kapolri Irjen.Pol
Timur Pradopo di Jakarta dikarenakan tidak adanya realisasi nyata yang
dialami oleh korban M.Erwin berserta keluarganya terhadap pelaku
Penganiayaan yang dilakukan Penyidik Poldasu.
Sehingga kami berharap dan menyerahkan masalah ini kepada Kapolri
sebagai Petinggi Polisi agar pelaku penganiayaan terhadap M.Erwin dapat
ditindak Setegas-tegasnya, tegakkan hukum setegak-tegaknya dan jadikan
Hukum sebagai Panglima mengingat Kepolisian saat ini menjadi Insitusi
yang paling ditakuti dan Insitusi yang paling dibenci oleh masyarakat
karena Polisi sampai saat ini tidak menjadi mitra masyarakat namun masih
menjadi momok yang menakutkan dimata masyarakat,"Ungkapnya dengan
tegas.
Di tempat yang sama Orang Tua M.Erwin yaitu Bapak Efendi mengatakan "
Harapan saya selaku Orang Tua Korban kepada Bapak KAPOLRI agar kiranya
Pelaku Penganiayaan terhadap Anak saya yang dilakukan Oleh Penyidik
Poldasu Brigadir A.Jimi Sitanggang cs dapat dilakukan proses Hukum yang
Tegas, agar tidak seenak perutnya saja dia melakukan penganiayaan dan
kekerasan terhadap anak saya, dimana kami menilai Oknum Polisi seperti
itu tidak layak menjadi seorang Polisi di Republik Indonesia ini dan
kaitannya dengan semboyan Polisi Mengayomi dan Melindungi Masyarakat dan
juga bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Republik Indonesia termasuk juga semboyan Polisi yang di agung-agungkan
Polisi, Tekad mu Pengabdian Terbaik mu" UngkapBapak Efendi penuh dengan
harapan.
Semoga saja perjuangan dari sosok sebagai Orang Tua dan Penasehat Hukum
M.Erwin mendapatkan kebenaran Hukum dan Keadilan yang
sebenar-benarnya.(Ind/GS/Mdn).
Posting Komentar
Posting Komentar