MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT - Sejak pukul 08.00 wib, Sedikitnya
1500 Buruh PT Oleochem dan Soap Industri (OSI) beralamat Jalan Pulau Nias
Kawasan Industri Medan (KIM) II sejak pukul 08.00 wib, Jumat (12/10) melakukan
mogok kerja menuntut pembayaran gaji mereka selama 6 bulan belum dibayar.
Disamping gaji tak dibayar sebelumnya sering dilakukan pemotongan upah sebanyak
30% dan kepesertaan sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
palsu.
Demikian disampaikan ribuan buruh itu saat melakukan mogok kerja di KIM II yang dikawal pihak kepolisian Sektor Medan Labuhan dan Security PT USI, Jumat (12/10).
Sebagaimana disampaikan Rafi, mereka dibawah outsourcing PT Cipta Dwi Putra (CDP) yang berkantor di Tasbi Setia Budi Medan itu diperlakukan tidak manusiawi dengan dijual outsourcing PT Oleo ke PT CDP sejak bulan April 2012 dan sejak mereka dikelola PT CDP sudah 6 bulan gaji mereka tak dibayar dan sebelumnya gaji mereka dipotong hingga 30%, ungkapnya.
"Sudah dilakukan negoisasi supaya gaji kami dikembalikan tapi tidak kunjung direalisasikan oleh managemen PT CDP maka kami melakukan mogok kerja", kata sejumlah buruh.
Puncak kemarahannya, para buruh memaksa Direktur PT CDP Abdul Karim membuat surat pernyataan supaya semua sisa gaji yang dipotong dibayar. Dan sekira pukul 13.00 Wib janji Abdul Karim direalisasikan, itupun hanya kepada 74 orang saja karena uangnya habis.
Diperkirakan gaji buruh yang sudah ditelap Abdul Karim mencapai Rp 2 milliyar karena ada yang tidak diberikan gaji mulai Rp 100.000 hingga Rp 800.000 per orang apabila dikalikan dengan 1500 orang sudah berapa yang disunat, kata para buruh.
Pemberian sisa gaji itu dikawal petugas Polsekta Medan Labuhan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena ribuan buruh itu berkerumun menuntut supaya dibayarkan pada hari itu juga.
Sempat keluar pengumuman dari PT OSI yang ditandatangani HR Manager Daisy Yunia mengancam bila buruh itu tidak bekerja sesuai shift 2 dan 3 akan mengambil tindakan tegas padahal buruhnya masih menyampaikan tuntutannya.
Disamping masalah gaji, buruh juga menuntut supaya kepesertaan Jamsostek diperjelas PT CDP karena kartu Jamsostek mereka yang sudah diberikan tidak diakui PT Jamsostek karena tidak terdaftar sebagai peserta, tambah mereka.
Buruh itu meminta supaya Ousourcing PT CDP itu ditindak tegas karena sudah melakukan kesalahan melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sementara itu Pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnaker Deli Serdang Ali Akbar Hasibuan, ST didampingi Ketrua SBSI 1992 Genueri Gea kepada wartawan di KIM mengatakan akan mendalami tuntutan buruh outsourcing di PT OSI karena baru kali ini diketahui bahwa mereka dibawah naungan outsourcing, ucap Ali Akbar. (Silaen /Mdd)
Demikian disampaikan ribuan buruh itu saat melakukan mogok kerja di KIM II yang dikawal pihak kepolisian Sektor Medan Labuhan dan Security PT USI, Jumat (12/10).
Sebagaimana disampaikan Rafi, mereka dibawah outsourcing PT Cipta Dwi Putra (CDP) yang berkantor di Tasbi Setia Budi Medan itu diperlakukan tidak manusiawi dengan dijual outsourcing PT Oleo ke PT CDP sejak bulan April 2012 dan sejak mereka dikelola PT CDP sudah 6 bulan gaji mereka tak dibayar dan sebelumnya gaji mereka dipotong hingga 30%, ungkapnya.
"Sudah dilakukan negoisasi supaya gaji kami dikembalikan tapi tidak kunjung direalisasikan oleh managemen PT CDP maka kami melakukan mogok kerja", kata sejumlah buruh.
Puncak kemarahannya, para buruh memaksa Direktur PT CDP Abdul Karim membuat surat pernyataan supaya semua sisa gaji yang dipotong dibayar. Dan sekira pukul 13.00 Wib janji Abdul Karim direalisasikan, itupun hanya kepada 74 orang saja karena uangnya habis.
Diperkirakan gaji buruh yang sudah ditelap Abdul Karim mencapai Rp 2 milliyar karena ada yang tidak diberikan gaji mulai Rp 100.000 hingga Rp 800.000 per orang apabila dikalikan dengan 1500 orang sudah berapa yang disunat, kata para buruh.
Pemberian sisa gaji itu dikawal petugas Polsekta Medan Labuhan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan karena ribuan buruh itu berkerumun menuntut supaya dibayarkan pada hari itu juga.
Sempat keluar pengumuman dari PT OSI yang ditandatangani HR Manager Daisy Yunia mengancam bila buruh itu tidak bekerja sesuai shift 2 dan 3 akan mengambil tindakan tegas padahal buruhnya masih menyampaikan tuntutannya.
Disamping masalah gaji, buruh juga menuntut supaya kepesertaan Jamsostek diperjelas PT CDP karena kartu Jamsostek mereka yang sudah diberikan tidak diakui PT Jamsostek karena tidak terdaftar sebagai peserta, tambah mereka.
Buruh itu meminta supaya Ousourcing PT CDP itu ditindak tegas karena sudah melakukan kesalahan melanggar UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sementara itu Pengawas Ketenagakerjaan Dinsosnaker Deli Serdang Ali Akbar Hasibuan, ST didampingi Ketrua SBSI 1992 Genueri Gea kepada wartawan di KIM mengatakan akan mendalami tuntutan buruh outsourcing di PT OSI karena baru kali ini diketahui bahwa mereka dibawah naungan outsourcing, ucap Ali Akbar. (Silaen /Mdd)
Posting Komentar
Posting Komentar