STABAT | GLOBAL SUMUT - Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH
mengatakan bahwa pandangan umum yang disampaikan anggota dewan kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan sasaran dalam rangka mengkritisi
pelaksanaan APBD, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk kesejahteraan
masyarakat. Masukan-masukan tersebut akan meningkatkan kerjasama yang lebih
serasi dengan legislatif dan menjadi bahan yang berharga demi kelancaran
pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan
kemasyarakatan.
“Semua saran dan
himbauan, tentu saja menjadi bahan bagi pihak kami dalam rangka pelaksanaan
tugas sekaligus meningkatkan kerjasama yang lebih serasi dengan pihak
legislatif” ujar Bupati Langkat Ngogesa pada lanjutan sidang paripurna dengan
agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai
pembahasan rancangan P-APBD TA 2012 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Langkat Drs.
H. Abdul Khair, MM di gedung dewan, kamis (30/10).
Atas pandangan umum yang disampaikan 8 orang
anggota fraksi masing-masing Ralin Sinulingga, SE dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Arbai Fauzan, S.Pd dari fraksi Partai Amanat Nasional H.Mhd. Jamil
dari fraksi Partai Bulan Bintang Ma’ruf Ritonga, SE dari fraksi Gerakan Indonesia
Sejahtera, Edi Bahagia dari fraksi Partai Golongan Karya, Poiman, SE dari fraksi
Karya Peduli Demokrasi Pembaharuan, Riska Purnawan, ST dari fraksi Partai Hanura,
Wagino dari fraksi Partai Demokrat bahwa saran, himbauan serta kajian baik yang
berhubungan langsung dengan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran
2012 maupun secara umum, diyakini kesemuanya ini akan bermuara pada satu tujuan
untuk memadukan pembangunan di daerah Langkat dengan segala potensinya, demi
kesejahteraan masyarakat Langkat.
Adapun yang menjadi sorotan dewan diantaranya
adalah mengenai proses pelaksanaan pemekaran desa, di jelaskan bahwa proses
tersebut belum dapat dilanjutkan. Hal ini didasarkan pada surat gubernur nomor
: 188-342/2717 tanggal 29 maret 2012 perihal hasil evaluasi rancangan peraturan
daerah tentang pembentukan desa diwilayah kabupaten langkat serta surat menteri
dalam negeri nomor : 140/418/PMD tanggal 13 januari 2012 perihal penundaan
sementara (moratorium) pemekaran desa dan kelurahan.
Menyangkut persoalan pendistribusian e-KTP
di jelaskan tersendatnya hal itu di kecamatan disebabkan karena aplikasi
software versi 2 (yang lama) memiliki kekurangan yaitu tidak bisa mendeteksi
semua sidik jari. Pada saat kita telah menerima aplikasi software yang baru
(versi 3) dari direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil kementeraian
dalam negeri, yang dapat mendeteksi sidik jari bermasalah.
Beberapa kecamatan telah mendapatkan
aplikasi yang baru tersebut seperti kecamatan Hinai, Batang Serangan, Sawit Seberang,
Tanjung Pura, Gebang, Babalan, Binjai dan Selesai, sedangkan kecamatan lainnya
akan menyusul sesegera mungkin. Dengan aplikasi yang baru permasalahan akan
dapat segera diatasi.
Selanjutnya mengenai upaya
peningkatan PAD Pemkab Langkat tetap melibatkan aparatur kecamatan, kelurahan
dan kepala desa walaupun belum maksimal. Untuk masa yang akan datang, pihak eksekutif
akan memicu aparatur kecamatan, kelurahan dan kepala desa untuk tetap
diberdayakan secara maksimal, dimana nantinya PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)
akan menjadi PAD pada tahun 2014.
Tentang kondisi jembatan Sei Bingai yang
sebelumnya menjadi sorotan pihak DPRD, dijelaskan bahwa sementara ini telah dilakukan
upaya pembatasan muatan dan akan segera menangani pengamanan pondasi jembatan
tersebut. Menyangkut pelayanan umum dijelaskan akan ditingkatkan secara
bertahap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sehari
sebelumnya dalam pengantar nota keuangan rancangan P-APBD tahun 2012
tercatat jumlah APBD sebelum perubahan Rp.1.311.436.483.188.00. Sesudah
perubahan Rp.1.392.884.799.432.00 mengalami penambahan sebesar
81.448.316.244.00.(Awalluddin)
Posting Komentar
Posting Komentar