0
STABAT | GLOBAL SUMUT - Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH mengatakan bahwa pandangan umum yang disampaikan anggota dewan kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan dan sasaran dalam rangka mengkritisi pelaksanaan APBD, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk kesejahteraan masyarakat. Masukan-masukan tersebut akan meningkatkan kerjasama yang lebih serasi dengan legislatif dan menjadi bahan yang berharga demi kelancaran pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan kemasyarakatan.

“Semua saran dan himbauan, tentu saja menjadi bahan bagi pihak kami dalam rangka pelaksanaan tugas sekaligus meningkatkan kerjasama yang lebih serasi dengan pihak legislatif” ujar  Bupati Langkat Ngogesa pada lanjutan sidang paripurna dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai pembahasan rancangan P-APBD TA 2012 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Langkat Drs. H. Abdul Khair, MM di gedung dewan, kamis (30/10).

Atas pandangan umum yang disampaikan 8 orang anggota fraksi masing-masing Ralin Sinulingga, SE dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arbai Fauzan, S.Pd dari fraksi Partai Amanat Nasional H.Mhd. Jamil dari fraksi Partai Bulan Bintang Ma’ruf Ritonga, SE dari fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera, Edi Bahagia dari fraksi Partai Golongan Karya, Poiman, SE dari fraksi Karya Peduli Demokrasi Pembaharuan, Riska Purnawan, ST dari fraksi Partai Hanura, Wagino dari fraksi Partai Demokrat bahwa saran, himbauan serta kajian baik yang berhubungan langsung dengan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2012 maupun secara umum, diyakini kesemuanya ini akan bermuara pada satu tujuan untuk memadukan pembangunan di daerah Langkat dengan segala potensinya, demi kesejahteraan masyarakat Langkat.

Adapun yang menjadi sorotan dewan diantaranya adalah mengenai proses pelaksanaan pemekaran desa, di jelaskan bahwa proses tersebut belum dapat dilanjutkan. Hal ini didasarkan pada surat gubernur nomor : 188-342/2717 tanggal 29 maret 2012 perihal hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pembentukan desa diwilayah kabupaten langkat serta surat menteri dalam negeri nomor : 140/418/PMD tanggal 13 januari 2012 perihal penundaan sementara (moratorium) pemekaran desa dan kelurahan.

Menyangkut persoalan pendistribusian e-KTP di jelaskan tersendatnya hal itu di kecamatan disebabkan karena aplikasi software versi 2 (yang lama) memiliki kekurangan yaitu tidak bisa mendeteksi semua sidik jari. Pada saat kita telah menerima aplikasi software yang baru (versi 3) dari direktorat jenderal kependudukan dan pencatatan sipil kementeraian dalam negeri, yang dapat mendeteksi sidik jari bermasalah.

Beberapa kecamatan telah mendapatkan aplikasi yang baru tersebut seperti kecamatan Hinai, Batang Serangan, Sawit Seberang, Tanjung Pura, Gebang, Babalan, Binjai dan Selesai, sedangkan kecamatan lainnya akan menyusul sesegera mungkin. Dengan aplikasi yang baru permasalahan akan dapat segera diatasi.

Selanjutnya mengenai upaya peningkatan PAD Pemkab Langkat tetap melibatkan aparatur kecamatan, kelurahan dan kepala desa walaupun belum maksimal. Untuk masa yang akan datang, pihak eksekutif akan memicu aparatur kecamatan, kelurahan dan kepala desa untuk tetap diberdayakan secara maksimal, dimana nantinya PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) akan menjadi PAD pada tahun 2014.

Tentang kondisi jembatan Sei Bingai yang sebelumnya menjadi sorotan pihak DPRD, dijelaskan bahwa sementara ini telah dilakukan upaya pembatasan muatan dan akan segera menangani pengamanan pondasi jembatan tersebut. Menyangkut pelayanan umum dijelaskan akan ditingkatkan secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sehari  sebelumnya dalam pengantar nota keuangan rancangan P-APBD tahun 2012 tercatat jumlah APBD sebelum perubahan Rp.1.311.436.483.188.00. Sesudah perubahan Rp.1.392.884.799.432.00 mengalami penambahan sebesar 81.448.316.244.00.(Awalluddin)

Posting Komentar

Top