MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT - Bea Cukai dalam rangka mengenjot pemasukan negara
mengaku optimis dapat mencapai target yang ditetapkan Menteri keuangan sebesar
Rp 138 trilliun dalam tahun ini sedangkan untuk tahun depan naik mencapai Rp 151
trilliun, kita optimis mencapai devisa dari sektor Bea dan Cukai tersebut, dan
kita minta dukungan doa dari masyarakat.Demikian disampaikan Dirjen Bea
Cukai Agung Kuswandono usai dalam sambutannya pada kegiatan pemusnahan 59.056
botol minuman keras dalam berbagai merek di lapangan tempat penimbunan pabeanan
sementara (TPPS) PT Balai Lelang Artha KIM II Jalan Pulau Nias Selatan No 4
Medan.Kamis siang (11/10/2012).Puluhan ribu botol minuman mengandung
etil alkohol (MMEA) berasal dari KPPBC TMP Belawan bersama BC Sumut pada tahun
2010, dimana diberitahukan bahan pembuat lilin (Parrafin Wax) namun berdasarkan
hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik ternyata MMEA impor yang tak
berpita cukai.Selain itu hasil dari operasi cukai tahun 2011 terhadap
beberapa tempat penjualan eceran (TPE) seperti hotel, tempat hiburan dan toko
yang berada di kota Medan sekitarnya,Kemudian sitaan dari kerjasama
dengan pihak kepolisian daerah Sumut dimana untuk penanganan barang kena cukai
seperti MMEA merupakan kewenangan penyidik Bea Cukai sebagai mana diatur dalam
UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 tahun 1995 tentang
cukai.Dan hasil operasi penindakan Bidang P2 Kanwil Bea Cukai sumut pada
tahun 2011 yang merupakan pengembangan informasi dari masyarakat atas
pengangkutan MMEA yang tak dilekati pita cukai.Menurut Dirjen BC Agung
Kuswandono, tujuan pemusnahan dalam rangka memenuhi salah satu fungsi DJBC untuk
melindungi masyarakat (community prtector) dan menunjukan kepada masyarakat
bahwa Bea Cukai tetap mengawasi importasi dan peredaran MMEA.Di BC
sendiri kata Dirjen, petugas BC sudah ada pusat kepatuhan internal dan menanda
tangani kontrak finansial, jadi petugas BC di kepatuahan internal ini dapat
mengawasi teman-temannya dalam bekerja kita sudah punya kode etik dan prilaku
dalam bekerja.Serta ada penandatanganan fakta integritas, kemudian
pejabat-pejabat yang memasuki kewenangan tertentu wajib melaporkan kekayaan ke
KPK, jadi semua standart sudah kita penuhi, kalau mereka tak mampu atau ada yang
melanggar ketentuan yang telah ditetapkan maka oknum BC tersebut dapat kita
tindak langsung tanpa menunggu tindakan dari pihak luar.paparnya.(Agus
salim/Gs).
|
Posting Komentar
Posting Komentar