MEDAN | GLOBAL SUMUT - Dua orang fotografer Boy Tarigan (Harian
Sindo) dan Hermansyah alias Awot (Harian Medan Bisnis) yang menjadi
korban pemukulan oleh oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara Fakhrul R Sitohang, Kamis (04/10/2012).
Karena tak ada etikat baik untuk meminta maaf, kedua fotografer harian di Medan tersebut akan melaporkan hal ini ke kepolisian dan pengawas kejaksaan.
Peristiwa pemukulan ini terjadi saat Boy dan Awot hendak mengabadikan penahanan seorang wanita tersangkat korupsi Dana Bantuan Sosial Sumut Tahun Anggaran 2010, Raja Anita.
Sejak pukul 12:00 WIB, Anita didampingi pengacaranya tiba di Kejati Sumut. Karena pemeriksaan tertutup, Boy, Awot serta beberapa jurnalis lainnya menunggu di depan ruang Aspidsus, tempat Anita diperiksa.
Lima jam berlalu, akhirnya Anitapun dinyatakan akan ditahan. Pukul 17.30 WIB, Anita dibawa dari ruang Aspidsus ke mobil untuk dititipkan ditahanan Tanjung Gusta. Saat dibawa itulah moment satu-satunya bagi para jurnalis foto untuk mengabadikan gambar Anita.
Namun, berbeda dengan tersangka korupsi lainnya. Pengawalan terhadap Anita sangat ketat. Sedikitnya 10 jaksa mengelilingi dan melindungi dari pertanyaan wartawan dan jepretan juru foto.
"Pinggir-pinggir, kasi jalan kasi jalan," jaksa, sambil Anita yang menutupi wajahnya dengan koran.
Saat hampir memasuki mobil tahanan, tiba-tiba jaksa Fakhrul menyikut dan mendorong Boy yang sedang hingga terjatuh. Tak hanya Boy, Fakhrul juga memukul Awot yang juga sedang mengabadikan foto Anita. Syukurnya Awot mengelak dan hanya kameranya yang terkena keberingasan jaksa Kejati Sumut. Lensa kamera Awot pun terjatuh akibat pukulan tersebut.
Sesudah Anita dibawa pergi, Boy dan Awot tak puas, mereka meminta Fakhrul meminta maaf atas kekerasan yang dilakukannya. Namun Fakhrul malah lari ke arah parkiran Kejati Sumut.
Keduanya pun mengejar Fakhrul. Melihat aksi tegang urat leher antara ketiganya, para jurnali lain pun datang mendekati mereka. Begitu juga dengan jaksa-jaksa lainnya juga mendekat dan berusaha melindungi Fakhrul yang bertegang urat dengan beberapa wartawan.
Rekan-rekan Fakhrul mencoba melerai, namun ia tak mau meminta maaf. Akhirnya permasalahan inipun diteruskan ke Asisten Intelijen Kejati Sumut Raja Nafrizal yang kebetulan masih berada di lokasi kejadian. "Kalau keberatan silahkan buat laporan," ujar Raja Nafrizal.
Mendapat jawaban seperti itu, Boy dan Awot pun akan melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib. "Oke, kami akan melaporkan masalah ini besok. Jangan mentang-mentang jaksa boleh mendorong fotografer yang bertugas sampai jatuh. Dia (Fakhrul) harus minta maaf," ujar Boy kesal.
Awot juga mengatakan hal serupa. "Kamera ku dipukul sampai jatuh lensanya. Kalau rusak ini mau mereka ganti. Enak aja mereka. Besok kami buat laporannya, biar gak sembarangan jaksa main kasar sama wartawan," tegas Awot sambil meninggalkan Kejati Sumut.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan Andi Rambe menyesalkan perbuatan oknum jaksa Fakhrul yang melakukan kekerasan terhadap dua jurnalis foto yang merupakan anggota PFI Medan.
"PFI menyesalkan tindakan oknum kejaksaan yg menghalangi tugas-tugas pewarta foto dalam menjalankan tugas jurnalistik. Jelas ini melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers," ujarnya.
"Kami merasa kecewa dengan insiden ini, semestinya hal tersebut tidak perlu terjadi dan jaksa tidak perlu menggunakan kekerasan untuk pengamanan," tambahnya saat dihubungi via selular.
Ia berkomitmen, PFI Medan akan mendampingi Boy dan Awot membuat laporan hingga permasalahan ini selesai.(RED/GB/MDN)
Karena tak ada etikat baik untuk meminta maaf, kedua fotografer harian di Medan tersebut akan melaporkan hal ini ke kepolisian dan pengawas kejaksaan.
Peristiwa pemukulan ini terjadi saat Boy dan Awot hendak mengabadikan penahanan seorang wanita tersangkat korupsi Dana Bantuan Sosial Sumut Tahun Anggaran 2010, Raja Anita.
Sejak pukul 12:00 WIB, Anita didampingi pengacaranya tiba di Kejati Sumut. Karena pemeriksaan tertutup, Boy, Awot serta beberapa jurnalis lainnya menunggu di depan ruang Aspidsus, tempat Anita diperiksa.
Lima jam berlalu, akhirnya Anitapun dinyatakan akan ditahan. Pukul 17.30 WIB, Anita dibawa dari ruang Aspidsus ke mobil untuk dititipkan ditahanan Tanjung Gusta. Saat dibawa itulah moment satu-satunya bagi para jurnalis foto untuk mengabadikan gambar Anita.
Namun, berbeda dengan tersangka korupsi lainnya. Pengawalan terhadap Anita sangat ketat. Sedikitnya 10 jaksa mengelilingi dan melindungi dari pertanyaan wartawan dan jepretan juru foto.
"Pinggir-pinggir, kasi jalan kasi jalan," jaksa, sambil Anita yang menutupi wajahnya dengan koran.
Saat hampir memasuki mobil tahanan, tiba-tiba jaksa Fakhrul menyikut dan mendorong Boy yang sedang hingga terjatuh. Tak hanya Boy, Fakhrul juga memukul Awot yang juga sedang mengabadikan foto Anita. Syukurnya Awot mengelak dan hanya kameranya yang terkena keberingasan jaksa Kejati Sumut. Lensa kamera Awot pun terjatuh akibat pukulan tersebut.
Sesudah Anita dibawa pergi, Boy dan Awot tak puas, mereka meminta Fakhrul meminta maaf atas kekerasan yang dilakukannya. Namun Fakhrul malah lari ke arah parkiran Kejati Sumut.
Keduanya pun mengejar Fakhrul. Melihat aksi tegang urat leher antara ketiganya, para jurnali lain pun datang mendekati mereka. Begitu juga dengan jaksa-jaksa lainnya juga mendekat dan berusaha melindungi Fakhrul yang bertegang urat dengan beberapa wartawan.
Rekan-rekan Fakhrul mencoba melerai, namun ia tak mau meminta maaf. Akhirnya permasalahan inipun diteruskan ke Asisten Intelijen Kejati Sumut Raja Nafrizal yang kebetulan masih berada di lokasi kejadian. "Kalau keberatan silahkan buat laporan," ujar Raja Nafrizal.
Mendapat jawaban seperti itu, Boy dan Awot pun akan melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib. "Oke, kami akan melaporkan masalah ini besok. Jangan mentang-mentang jaksa boleh mendorong fotografer yang bertugas sampai jatuh. Dia (Fakhrul) harus minta maaf," ujar Boy kesal.
Awot juga mengatakan hal serupa. "Kamera ku dipukul sampai jatuh lensanya. Kalau rusak ini mau mereka ganti. Enak aja mereka. Besok kami buat laporannya, biar gak sembarangan jaksa main kasar sama wartawan," tegas Awot sambil meninggalkan Kejati Sumut.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan Andi Rambe menyesalkan perbuatan oknum jaksa Fakhrul yang melakukan kekerasan terhadap dua jurnalis foto yang merupakan anggota PFI Medan.
"PFI menyesalkan tindakan oknum kejaksaan yg menghalangi tugas-tugas pewarta foto dalam menjalankan tugas jurnalistik. Jelas ini melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers," ujarnya.
"Kami merasa kecewa dengan insiden ini, semestinya hal tersebut tidak perlu terjadi dan jaksa tidak perlu menggunakan kekerasan untuk pengamanan," tambahnya saat dihubungi via selular.
Ia berkomitmen, PFI Medan akan mendampingi Boy dan Awot membuat laporan hingga permasalahan ini selesai.(RED/GB/MDN)
Posting Komentar
Posting Komentar