Labuhan Deli,Global Sumut.com -Awalnya Nirwansyah (37) bersama istri Dian Wahyuni (33) dan anaknya Didi Ardiansyah (20) bualan baru saja menemui kerabat meraka di Medan Plaza Kamis
(27/09/2012) karena
sudah sore pasang pasutri ini menuju pulang ke rumahnya di T.600
Ratus,
Namun dipertengahan jalan tepatnya di pasar 6 Desa Manunggal Labuhan Deli
tiba -tiba empat pengendera sepeda motor berboncengan memepet kereta
Nirwansyah seraya mengatakan kereta ini mau kami ambil dan langsung
mengambil kunci kontaknya.
Nirwansyah terkejut dan hampir terjatuh mana
lagi kala itu Nirwansyah sedang membawa istri dan anaknya yang masih berusia 20 bulan,abang ini siapa kok main ambil -ambil aja,tanya Nirwansayah.lantas mereka menagtakan kami dari Lesing kereta ini mau kami tarik,Nirwansyah
menayakan surat -surat dari lesing terkait penarikannya keretanya,namun tak satu pun dari mereka menunjukan surat penarikan,kalau
mau tarik dirumah aja bang sebut Nirwansyah,seraya merogoh tasnya
mengambil kamera digitalnya ingin memoto para pelaku karena Nirwansyah berpropesi Wartawan disalah satu Media Elektronik (media online),Diduga tidak senang diphoto oleh Nirwansyah salah satu dari mereka yang menggunakan pakaian lengkap TNI AD langsung merampas dan
membanting kameranya dan menghajar Nirwansyah hingga tersungkur,kamu
wartawan mau saya tembak kamu kata oknum tersebut dengan tangan merogoh
sesuatu di pinggangnya.
Tidak habis akal Nirwansyah
berteriak rampok -rampok seketika warga sekitar dan pengguna jalan
sempat kumpul ramai menyaksikan,takut dimasa pelaku mengatakan kalau
mereka dari Kolektor dan salah satunya Setio Oknum TNI yang menggunakan pakaian dinas
lengkap,dengan lantangnya mengatakan kepada
warga
''
Kami bukan rampok saya dari ZIPUR ''dan langsung kabur membawa kereta
Revo warna Hitam BK 5421 FG atas nama Nirwansyah dengan alamat jalan
karya Gg sukadamai no.7 A medan.
Atas
kejadian itu Nirwansyah melopor kepolsek Labuhan namun oleh polisi di
sarankan membuat laporan ke Polisi Militer karena ada terkait oknum
TNI.malam itu jumat (28/09/2012)juga
nirwansyah resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi Militer
Daerah Militer I / Bukit Barisan dengan Tanda Bukti Laporan / Pengaduan
nomor ;TBLP - 30 / I / 2012 yang menerima laporan Serda Hadi Ismail dan
diketahui oleh A/n Komandan Detasemen
Polisi
Militer Pelda Rahiman.
Ditempat terpisah Sekjen Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FORKOMWARI)
Abu
Hasan Asy'ari sangat menyayangkan sikap arogan dari oknum TNI yang
merampas kamera milik wartawan,jika terbukti oknum TNI tersebut
melakukannya Abu minta supaya oknum tersebut di copot dan kepada Penegak
Hukum untuk menerapkan UU Pers No.40 tahun 1999 seperti terjantum dalam
Pasal 4 yang berbunyi
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.serta yang termuat dalamBAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang
berakibat menghambat atau
menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Pihaknya
perihatin dengan banyak kasus - kasus yang dialami wartawan akhir
-akhir ini ,walau telah ada UU Pers namun masih banyak para pejabat
intansi pemerintah,TNI,POLRI maupun masyarakt yang tidak memahami
tentang Pers.''lebih jauh dikatakannya untuk itu diharapkan kepada
pejabat -pejabat intansi,Pemerintah,TNI,POLRI Supaya selalu
mensosialisakikan UU Pers ini di intansi yang dipimpinannya.Dengan
demikian'' kedepan diharapkan tidak adalagi kekerasan terahap
Pers.''ujar Abu (Red/Ind/GS)
Posting Komentar
Posting Komentar