0
Medan | Global Sumut.com - Terkait dua wartawan media cetak terbitan Medan, Zulham (Metro 24 Jam) dan Reza Hidayat (Tetap Top Kota)  yang menjadi korban dan ditahan di Polresta Medan pada Kamis (27/09/2012) lalu, puluhan aliansi wartawan Kota Medan melakukan aksi unjuk rasa (demo) di Mapolresta Medan, Sabtu (29/09/2012) siang guna  menuntut kedua wartawan untuk dibebaskan tanpa syarat.

Dalam aksinya, mereka meminta pihak kepolisian untuk objektif melihat kasus tersebut, sebab kedua wartawan itu sedang melakukan peliputan terkait perdamaian antara pihak RS Wahyu dengan LSM Pakar. “Kita juga sangat menyesali, kenapa juper (juru periksa, red) langsung membuat surat perdamaian antara pihak RS dengan wartawan agar mereka bisa keluar. Ada apa ini?” kata salah seorang pengunjukrasa, Romulo.

Bahkan, salah seorang pengunjukrasa lainnya, mengatakan, menurut perkataan juper, kedua wartawan yang tertangkap itu tidak akan bisa dibebaskan. “Mau kemana pun kelen minta, kawan kelen itu tetap gak bisa keluar,” katanya menirukan perkataan juper sembari menunjuk sang juper yang ketika itu memakai baju batik coklat.

Melihat aksi unjuk rasa itu, Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki menyambut kedatangan aliansi wartawan. “Kita melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penangkapan itu sesuai dengan prosedur. Saya siap diproses kalau salah,” tegasnya.

Mendengar hal itu, aliansi wartawan tetap mempertahankan bahwa kedatangan aliansi wartawan ini untuk membebaskan kedua wartawan yang ditahan tanpa syarat apapun. “Kita sependapat mereka dikeluarkan, tapi ada pihak yang berkeberatan. Kami tidak mengarang dan ini sudah sesuai prosedur dan saya siap turun dari jabatan,” tandasnya.

Usai menyambut wartawan, Yoris pun langsung bubar dan aliansi wartawan masih tetap melakukan aksi unjuk rasa untuk pembebasan rekan mereka. Melihat hal ini, para petinggi Polresta Medan langsung melakukan pertemuan antara pihak LSM dan masing-masing perwakilan wartawan untuk membahas kelanjutan persoalan ini.

Setelah usai pertemuan, kedua wartawanpun bebas. Namun, kebebasan keduanya tidak berlangsung lama dan pihak Polresta Medan pun kembali meminta kedua wartawan tersebut untuk kembali guna melakukan penandatanganan surat perjanjian.

Para pengunjukrasa kembali ‘memanas’ akan terjadinya hal ini, dan mereka tetap meminta agar Polresta Medan tidak melibatkan kedua wartawan dalam kasus ini. Akhhirnya, salah seorang pengacara, Julheri Sinaga utusan dari kantor kedua wartawan datang ke Mapolresta Medan untuk menindaklanjuti persoalan ini. Setelah adanya titik terang, akhirnya kedua wartawan pun dibebaskan.(GS|MDN)

Posting Komentar

Top